Revisi Perda Hiburan Malam, Wali Kota Serang Mau Aturannya Tak Bisa Lagi Dikelabui

Revisi Perda Hiburan Malam, Wali Kota Serang Mau Aturannya Tak Bisa Lagi Dikelabui

KOTA SERANG, OHGITU.COM - Wali Kota Serang, Budi Rustandi, menegaskan langkah cepat untuk merapikan aturan larangan hiburan malam dan peredaran miras. Tidak mau lagi penegakan hukum terasa setengah hati.

Pernyataan itu meluncur saat ia bertemu tokoh masyarakat Banten, Embay Mulya Syarief. Keduanya sepakat: Perda lama terlalu banyak ruang abu-abu dan perlu direvisi biar penindakannya tidak mentok di tipiring lagi.

Pemkot Serang, kata Budi, tetap pada sikapnya: hiburan malam tak punya tempat di kota itu. Tapi ia mengakui, aturan yang sekarang masih lemah dan gampang dibelokkan. Banyak pasal bias yang bikin tim penegak malah serba salah ketika turun ke lapangan.

Selama ini, pelanggar hiburan malam dan miras hanya ditindak dengan denda sekitar satu juta rupiah. Hasilnya mudah ditebak: tidak membuat jera. Beberapa pelaku usaha bahkan cuek dan kembali buka seolah sedang main petak umpet.

Budi mengaku sudah berkali-kali menutup tempat hiburan dan menyita miras bersama Satgas. Tapi begitu sampai ke proses hukum, semuanya mentok di tipiring. Ia menyebut kondisi ini membuat upaya penegakan terasa tidak dihargai.

Kunjungan Budi ke kediaman Embay juga menjadi bagian dari safari komunikasinya dengan para tokoh masyarakat dan ulama. Embay sendiri sejak lama menolak hadirnya hiburan malam di Serang karena dianggap bertabrakan dengan karakter kota dan warganya.

Ia menambahkan, miras sering jadi pemicu tawuran, geng motor, sampai kenakalan remaja. Menurutnya, kota ini tidak boleh memberi ruang bagi aktivitas yang membuka peluang masalah sosial baru.

Pada akhirnya, semua kembali pada satu hal: regulasi yang jelas adalah kunci, karena aturan tumpul hanya membuat pelanggaran terasa seperti permainan ulang.

💬 Disclaimer: Kami di OHGITU.com berkomitmen pada asas keadilan dan keberimbangan dalam setiap pemberitaan. Jika Anda menemukan konten yang tidak akurat, merugikan, atau perlu diluruskan, Anda berhak mengajukan Hak Jawab sesuai UU Pers dan Pedoman Media Siber. Silakan isi formulir di halaman ini atau kirim email ke redaksi@ohgitu.com.