Aplikasi Mata Elang Disorot, Komdigi Ajukan Penghapusan ke Google

OH GITU - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menindaklanjuti temuan aplikasi yang diduga menjual data nasabah leasing. Langkah awal yang diambil adalah mengajukan permohonan penghapusan tujuh aplikasi kepada Google.
Pengajuan tersebut dilakukan setelah muncul indikasi kuat bahwa aplikasi-aplikasi itu kerap digunakan oleh debt collector atau mata elang. Praktik tersebut dinilai berpotensi melanggar perlindungan data pribadi di ruang digital.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar mengatakan, permohonan penghapusan telah disampaikan secara resmi. Tujuh aplikasi tersebut diduga berkaitan langsung dengan aktivitas mata elang di lapangan.
"Kami telah menindaklanjuti tujuh aplikasi yang diduga berkaitan dengan praktik mata elang dengan mengajukan permohonan penghapusan kepada Google," kata Alexander saat dihubungi, Kamis (18/12/2025).
Alexander menjelaskan, langkah ini merupakan bagian dari pengawasan rutin terhadap aplikasi digital. Fokus pengawasan diarahkan pada aplikasi yang memanfaatkan data pribadi tanpa izin pemiliknya.
Menurut dia, aplikasi penjual data nasabah leasing berpotensi disalahgunakan untuk penagihan di luar prosedur hukum. Praktik tersebut dinilai meresahkan masyarakat dan mengancam keamanan data pengguna.
Komdigi menilai penghapusan aplikasi menjadi langkah penting untuk mencegah penyalahgunaan data lebih luas. Pemerintah juga menegaskan komitmen menjaga ekosistem digital tetap aman dan bertanggung jawab.
Alexander menyebut, pengajuan penghapusan ini baru tahap awal. Komdigi akan terus memantau aplikasi lain yang memiliki pola serupa di platform digital.
Pengawasan akan difokuskan pada aplikasi yang mengklaim menyediakan data nasabah, khususnya terkait kredit dan leasing. Data tersebut dinilai sensitif dan dilindungi oleh regulasi.
Komdigi menegaskan, penindakan terhadap aplikasi bermasalah akan dilakukan secara bertahap. Prosesnya tetap mengedepankan verifikasi dan koordinasi lintas lembaga.