Bekasi Diguncang OTT KPK Bupati Ade Kuswara dan Cerita Uang Ijon

Bekasi Diguncang OTT KPK Bupati Ade Kuswara dan Cerita Uang Ijon

BEKASI | OHGITU.COM - 
Bekasi kembali ramai, bukan karena macet atau banjir, melainkan oleh operasi tangkap tangan KPK yang menyeret nama Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang. Kali ini, ceritanya tentang proyek, uang ijon, dan relasi keluarga yang ikut terseret.

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Ade sebagai tersangka penerima suap dalam paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Penetapan itu merupakan lanjutan OTT yang digelar Kamis, 18 Desember 2025.

Uang Proyek dan Skema Ijon

Status tersangka tak hanya disematkan kepada Ade. Ayahnya yang juga Kepala Desa Sukadami, H.M. Kunang, serta seorang kontraktor bernama Sarjan ikut masuk daftar.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan praktik yang digunakan bukanlah hal baru. “Sejak Desember 2024 hingga Desember 2025, ADK diduga rutin meminta uang ijon proyek kepada SRJ melalui perantara ayahnya sendiri, HMK,” ujar Asep, Sabtu, 20 Desember 2025.

Ijon di sini bukan soal padi di sawah, melainkan uang muka proyek. Total yang diduga masuk ke kantong Ade mencapai Rp 14,2 miliar.

Rinciannya, Rp 9,5 miliar berasal dari Sarjan melalui empat tahap penyerahan. Sisanya, Rp 4,7 miliar, diduga datang dari pihak swasta lain yang kini masih didalami penyidik.

OTT dan Barang Bukti

Dalam OTT tersebut, KPK menjaring 11 orang. Dari rumah Ade, penyidik menyita uang tunai Rp 200 juta.

Uang itu disebut sebagai sisa setoran ijon tahap keempat dari Sarjan. Jumlahnya memang tak seberapa dibanding total, tapi cukup untuk membuka pintu perkara.

Harta Rp 79 Miliar dan Daftar Aset

Di sisi lain, nama Ade juga tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Saat mulai menjabat pada Mei 2025, ia melaporkan total kekayaan Rp 79,16 miliar.

Sebagian besar berasal dari tanah dan bangunan senilai Rp 76,52 miliar. Totalnya ada 31 bidang yang tersebar di Bekasi, Karawang, hingga Cianjur.

Untuk kendaraan, Ade melaporkan Mitsubishi Pajero Sport 2021 senilai Rp 400 juta dari hadiah, Jeep Wrangler 2011 senilai Rp 650 juta dari warisan, dan Ford Mustang 2022 senilai Rp 1,4 miliar dari hasil sendiri.

Selain itu, terdapat harta bergerak lain Rp 43,09 juta serta kas dan setara kas Rp 147,95 juta. Angka-angka yang rapi, setidaknya di atas kertas.

KPK menahan Ade Kuswara, H.M. Kunang, dan Sarjan untuk 20 hari pertama sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026. Ade dan ayahnya dijerat pasal penerima suap, sementara Sarjan dijerat pasal pemberi.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Kasus ini menambah daftar panjang kepala daerah yang berurusan dengan KPK. Bekasi pun kembali belajar bahwa proyek, kekuasaan, dan uang memang selalu punya cara sendiri untuk bertemu.

Pertanyaannya, setelah semua angka dibuka dan pasal dibacakan, apakah cerita seperti ini akan benar-benar berhenti, atau hanya berganti nama dan lokasi?

💬 Disclaimer: Kami di OHGITU.com berkomitmen pada asas keadilan dan keberimbangan dalam setiap pemberitaan. Jika Anda menemukan konten yang tidak akurat, merugikan, atau perlu diluruskan, Anda berhak mengajukan Hak Jawab sesuai UU Pers dan Pedoman Media Siber. Silakan isi formulir di halaman ini atau kirim email ke redaksi@ohgitu.com.