Larangan Petasan dan Kembang Api di Banten Jelang Tahun Baru

Larangan Petasan dan Kembang Api di Banten Jelang Tahun Baru

OH GITU BANTEN - Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Banten Nomor 73 Tahun 2025 tentang Larangan Penggunaan Kembang Api dan Petasan Menjelang Perayaan Tahun Baru 2026 di Wilayah Provinsi Banten. Surat edaran ini ditetapkan di Serang pada 24 Desember 2025.

Isi Surat Edaran Larangan Petasan di Banten

Dalam surat edaran tersebut, Gubernur Banten secara tegas mengimbau sekaligus melarang seluruh masyarakat untuk:

  • Menggunakan kembang api dan petasan
  • Menyalakan kembang api dan petasan
  • Memperjualbelikan kembang api dan petasan
  • Menyimpan kembang api dan petasan

Larangan ini berlaku untuk seluruh bentuk dan jenis kembang api maupun petasan, baik menjelang maupun saat perayaan Tahun Baru 2026.

Tujuan Larangan: Keamanan dan Keselamatan Masyarakat

Pemprov Banten menegaskan bahwa kebijakan larangan ini dimaksudkan untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang tetap kondusif selama momentum pergantian tahun.

Selain itu, larangan penggunaan petasan dan kembang api juga bertujuan untuk menghindari berbagai risiko yang kerap terjadi setiap akhir tahun, seperti:

  • Gangguan keamanan dan ketertiban umum
  • Potensi kebakaran di kawasan permukiman
  • Kecelakaan akibat petasan
  • Risiko cedera pada anak-anak dan masyarakat umum

Penggunaan petasan yang tidak terkontrol selama ini kerap menimbulkan keresahan di lingkungan masyarakat, khususnya di kawasan padat penduduk.

Makna Sosial di Balik Larangan Petasan

Tidak hanya soal keamanan, Gubernur Banten juga menekankan bahwa larangan ini memiliki makna sosial yang lebih luas. Kebijakan tersebut merupakan bentuk empati dan solidaritas kemanusiaan terhadap para korban bencana alam yang terjadi di wilayah Sumatera.

Pemprov Banten mengajak seluruh masyarakat untuk merayakan Tahun Baru 2026 dengan cara yang lebih sederhana, aman, dan penuh kepedulian sosial.

Perayaan pergantian tahun diharapkan tidak hanya menjadi ajang hiburan semata, tetapi juga momentum refleksi dan kebersamaan yang bermakna.

Instruksi Gubernur kepada Pemerintah Daerah

Melalui surat edaran tersebut, Gubernur Banten menginstruksikan kepada seluruh:

  • Bupati se-Provinsi Banten
  • Wali Kota se-Provinsi Banten

untuk segera menindaklanjuti kebijakan larangan ini di wilayah masing-masing.

Pemerintah kabupaten dan kota juga diminta melaksanakan sosialisasi secara masif agar informasi larangan petasan dan kembang api dapat dipahami oleh seluruh lapisan masyarakat.

Koordinasi dengan TNI, Polri, dan Tokoh Masyarakat

Dalam rangka pengawasan dan penegakan ketertiban umum, pemerintah daerah diminta melakukan koordinasi dengan berbagai unsur terkait, antara lain:

  • TNI
  • Polri
  • Perangkat daerah terkait

Selain itu, camat, lurah, kepala desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pemuda juga diharapkan turut berperan aktif memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya mematuhi kebijakan ini.

Peran Aktif Masyarakat Jadi Kunci

Pemprov Banten menilai bahwa keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada partisipasi aktif masyarakat. Kesadaran kolektif dinilai menjadi kunci agar perayaan Tahun Baru 2026 dapat berlangsung dengan aman dan tertib.

Harapan Pemprov Banten Jelang Tahun Baru 2026

Dengan diterbitkannya kebijakan larangan penggunaan kembang api dan petasan ini, Pemprov Banten berharap:

  • Perayaan Tahun Baru 2026 berlangsung aman dan kondusif
  • Tidak terjadi gangguan ketertiban umum
  • Risiko kebakaran dan kecelakaan dapat diminimalkan
  • Masyarakat dapat merayakan pergantian tahun dengan lebih bermakna

Kebijakan ini sekaligus menjadi ajakan kepada seluruh elemen masyarakat untuk mengedepankan kepedulian sosial dan keselamatan bersama.

FAQ Seputar Larangan Petasan di Banten

💬 Disclaimer: Kami di OHGITU.com berkomitmen pada asas keadilan dan keberimbangan dalam setiap pemberitaan. Jika Anda menemukan konten yang tidak akurat, merugikan, atau perlu diluruskan, Anda berhak mengajukan Hak Jawab sesuai UU Pers dan Pedoman Media Siber. Silakan isi formulir di halaman ini atau kirim email ke redaksi@ohgitu.com.