Dari Eggi sampai Roy Suryo, Ini 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Dari Eggi sampai Roy Suryo, Ini 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi

JAKARTA | OHGITU.COM
— Ketua Umum Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (PP GMKI) Prima Surbakti menilai penetapan tersangka terhadap Roy Suryo dan sejumlah pihak lain dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden Joko Widodo sudah tepat. Ia menyebut opini yang dibangun para tersangka telah menimbulkan keresahan publik dan merusak kepercayaan terhadap lembaga pendidikan tinggi.

“Tanggapan saya terkait penetapan tersangka pencemaran nama baik oleh Roy Suryo terkait tudingan ijazah palsu itu sudah sangat tepat, karena opini yang mereka bangun meresahkan publik,” ujar Prima kepada wartawan, Minggu (9/11/2025).

Merusak Citra UGM dan KPU

Prima menilai tudingan tersebut tidak hanya menyerang pribadi Presiden Jokowi, tetapi juga mencederai reputasi Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai institusi pendidikan tinggi ternama di Indonesia.

“Opini itu merusak citra UGM dan mendelegitimasi lembaga pendidikan tinggi. Ini sangat berbahaya karena jika terus digaungkan tanpa kebenaran yang pasti, masyarakat, khususnya anak muda, akan resah dan kehilangan kepercayaan terhadap dunia kampus,” katanya.

Ia menambahkan, tudingan itu juga berpotensi merusak kredibilitas Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga penyelenggara pemilu.

“Saya pikir ini sangat berbahaya. Jadi apa yang dilakukan Polda Metro Jaya itu sudah tepat. Penetapan ini membuktikan bahwa tudingan ijazah palsu yang disampaikan Roy Suryo dkk tidak benar, melainkan fitnah dan pencemaran nama baik,” tegas Prima.

Menurutnya, langkah tegas kepolisian juga penting untuk menjaga marwah lembaga pendidikan dan institusi negara dari narasi bohong yang beredar di ruang publik.

“Selain untuk pribadi Pak Jokowi, keputusan penetapan tersangka ini juga menyelamatkan lembaga pendidikan dan institusi negara dari berita atau narasi kebohongan yang disampaikan Roy Suryo dkk,” ujarnya.

Apresiasi untuk Polda Metro Jaya

Prima menyampaikan apresiasi kepada Polda Metro Jaya atas langkah cepat dalam menangani kasus ini. Ia berharap penyidikan dapat dilakukan secara tuntas agar tidak muncul lagi narasi serupa di masa mendatang.

“Kita apresiasi atas penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya terhadap tudingan ijazah palsu Pak Jokowi. Ini tindakan tegas agar tidak ada lagi masyarakat yang membuat narasi kebohongan yang merugikan dan meresahkan publik,” pungkasnya.

Daftar Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi

Dalam kasus ini, terdapat delapan orang tersangka. Salah satunya adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo.

Klaster pertama berisi lima tersangka: ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Klaster kedua mencakup tiga tersangka lain: RS (Roy Suryo), RHS, dan TT. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 32 Ayat (1), Pasal 35, dan Pasal 27A juncto Pasal 45A Ayat (2) UU ITE.

Respons Roy Suryo dan dr Tifa

Roy Suryo menanggapi penetapan status tersangkanya dengan tenang. Ia menyebut status tersebut sebagai bagian dari proses hukum yang harus dihormati.

“Status tersangka itu masih harus kita hormati. Sikap saya apa? Senyum saja. Tersangka adalah salah satu proses sebelum menjadi terdakwa, lalu terpidana,” ujar Roy di Bareskrim Polri.

Ia mengaku telah menyerahkan proses hukum kepada kuasa hukumnya, dan mengimbau tujuh tersangka lain agar tetap kuat.

“Saya menyerahkan ke kuasa hukum, dan mengajak tujuh orang lain tetap tegar. Ini perjuangan kita bersama rakyat Indonesia untuk meneliti dokumen publik tanpa dikriminalisasi,” ucap Roy.

Sementara itu, dr. Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa juga buka suara atas status tersangkanya. Ia menyatakan telah siap lahir batin menghadapi proses hukum.

“Semua proses yang berlangsung saya serahkan sepenuhnya pada Allah. Secara pribadi saya telah siap lahir dan batin,” ujar Tifa kepada wartawan, Jumat (7/11/2025).

Tifa menegaskan dirinya menghormati proses hukum dan menyerahkan penanganannya kepada tim kuasa hukum.

“Saya menghargai dan menghormati proses hukum. Dengan cara ini, proses akan berlangsung terang benderang, di mana kebenaran harus berpijak,” tutupnya.

Status terkini: Kasus masih dalam tahap penyidikan di Polda Metro Jaya.

💬 Disclaimer: Kami di OHGITU.com berkomitmen pada asas keadilan dan keberimbangan dalam setiap pemberitaan. Jika Anda menemukan konten yang tidak akurat, merugikan, atau perlu diluruskan, Anda berhak mengajukan Hak Jawab sesuai UU Pers dan Pedoman Media Siber. Silakan isi formulir di halaman ini atau kirim email ke redaksi@ohgitu.com.