Unduhlah Putusan Nomor 1707 K/PID.SUS/2016 Tentang Kejahatan Farmasi Terdakwa YONGKY SALIM

Artikel ini membahas kunci jawaban analisis putusan 1707 K/PID.SUS/2016 terkait perkara kejahatan farmasi dengan terdakwa Yongky Salim. Topik ini penting dipahami oleh mahasiswa hukum, praktisi, maupun pelajar yang sedang mempelajari proses peradilan pidana dan alur upaya hukum dalam sistem peradilan Indonesia.
Pembahasan disusun secara informatif, sistematis, dan mudah dipahami, sehingga dapat menjadi rujukan belajar yang komprehensif.
Soal Lengkap
Unduhlah putusan nomor 1707 K/PID.SUS/2016 tentang kejahatan farmasi terdakwa YONGKY SALIM,
Putusan dapat didownload pada:
https://drive.google.com/file/d/113ZB9u9nX7eC4KgYVZ5OilcVl2JHwtDM/view?usp=sharing
Analisa putusan tersebut dan uraian kasus tersebut telah menempuh upaya hukum apa?
Pertanyaan
"Kasus Yongky Salim dalam Putusan 1707 K/PID.SUS/2016 telah menempuh upaya hukum apa saja?"
Jawaban Utama / Referensi Jawaban
Berdasarkan analisis terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 1707 K/PID.SUS/2016, perkara kejahatan farmasi atas nama terdakwa Yongky Salim telah menempuh tiga tingkatan proses hukum, yaitu:
- Pengadilan Negeri (Peradilan Tingkat Pertama)
Terdakwa dinyatakan bersalah atas peredaran obat dan produk tradisional tanpa izin edar. - Pengadilan Tinggi (Upaya Banding)
Putusan banding menguatkan putusan Pengadilan Negeri. - Mahkamah Agung (Upaya Kasasi)
Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dan mempertahankan putusan judex facti.
Dengan demikian, kasus ini telah menempuh upaya hukum banding dan kasasi setelah pemeriksaan di tingkat pertama.
Pembahasan Rinci
1. Latar Belakang Perkara
Kasus bermula dari temuan petugas BPOM yang mengidentifikasi adanya peredaran berbagai obat dan produk tradisional tanpa izin edar di Toko Obat Noval yang dikelola oleh Yongky Salim. Produk tersebut melanggar ketentuan standar keamanan, mutu, dan izin edar yang diwajibkan oleh Undang-Undang Kesehatan.
Perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana peredaran sediaan farmasi tanpa izin, yang merupakan pelanggaran serius karena dapat membahayakan kesehatan masyarakat. Temuan ini menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk melakukan proses penyidikan dan membawa perkara ke pengadilan.
2. Proses di Pengadilan Negeri
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai peradilan tingkat pertama memeriksa fakta, barang bukti, serta keterangan ahli. Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan pidana sesuai ketentuan perundang-undangan.
Terdakwa dianggap telah melanggar ketentuan mengenai:
- peredaran obat tanpa izin edar,
- tindakan yang tidak sesuai dengan standar profesi dan persyaratan legal di bidang farmasi.
Putusan ini memicu pengajuan banding oleh terdakwa dan/atau penuntut umum.
3. Proses Banding di Pengadilan Tinggi
Setelah menerima permohonan banding, Pengadilan Tinggi Jakarta memeriksa kembali keberatan dari pihak terdakwa maupun jaksa. Hasilnya, Pengadilan Tinggi menguatkan putusan Pengadilan Negeri.
Artinya, majelis hakim banding sependapat bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan.
4. Tahap Kasasi di Mahkamah Agung
Tidak puas dengan putusan tingkat sebelumnya, para pihak kembali menempuh upaya hukum kasasi. Dalam putusan kasasinya, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi. Penolakan ini berarti tidak ada kekeliruan penerapan hukum oleh judex facti (PN dan PT).
Dengan demikian, putusan kasasi menjadi putusan final yang mengikat.
Analisis
Dari rangkaian putusan, dapat dipahami bahwa perkara ini mengikuti alur hukum formal yang lazim dalam perkara pidana. Upaya hukum yang ditempuh adalah banding dan kasasi, yang menunjukkan bahwa terdakwa berusaha memperoleh penilaian ulang atas fakta dan penerapan hukum.
Penolakan kasasi oleh Mahkamah Agung menegaskan bahwa:
- unsur tindak pidana telah terbukti,
- tidak ditemukan kekeliruan nyata dalam penerapan hukum,
- pertimbangan pengadilan tingkat pertama dan banding sudah tepat.
Selain itu, perkara ini mencerminkan komitmen penegakan hukum terhadap pelanggaran di bidang farmasi, khususnya peredaran obat dan produk kesehatan tanpa izin yang berisiko membahayakan masyarakat.
Ringkasan Materi / Intisari
- Perkara Yongky Salim merupakan kasus kejahatan farmasi terkait peredaran obat tanpa izin edar.
- Upaya hukum yang ditempuh mencakup:
- Pengadilan Negeri (vonis bersalah)
- Banding (putusan dikuatkan)
- Kasasi (permohonan ditolak MA)
- Putusan MA Nomor 1707 K/PID.SUS/2016 merupakan putusan final yang mengikat.
- Kasus menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap izin edar, standar obat, dan regulasi farmasi di Indonesia.
FAQ Putusan 1707 K/PID.SUS/2016 Kejahatan Farmasi Yongky Salim
1. Apa itu Putusan 1707 K/PID.SUS/2016?
Putusan tersebut adalah putusan Mahkamah Agung dalam perkara kejahatan farmasi dengan terdakwa Yongky Salim. Putusan ini membahas perkara peredaran obat dan produk tradisional tanpa izin edar.
2. Apa inti permasalahan dalam kasus Yongky Salim?
Kasus ini berawal dari temuan BPOM bahwa toko milik terdakwa menjual berbagai obat dan produk tradisional tanpa izin edar. Peredaran produk tanpa izin melanggar Undang-Undang Kesehatan.
3. Upaya hukum apa saja yang ditempuh dalam kasus ini?
Perkara ini menempuh tiga tahap:
- Pemeriksaan Pengadilan Negeri (tingkat pertama)
- Banding ke Pengadilan Tinggi
- Kasasi ke Mahkamah Agung
4. Apa hasil putusan Pengadilan Tinggi?
Pengadilan Tinggi menguatkan putusan Pengadilan Negeri yang menyatakan terdakwa bersalah.
5. Bagaimana putusan Mahkamah Agung?
Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi, sehingga putusan judex facti tetap berlaku.
6. Mengapa Mahkamah Agung menolak kasasi?
MA menilai tidak ada kekeliruan dalam penerapan hukum dan pertimbangan PN maupun PT sudah tepat serta sesuai aturan.
7. Apa dasar hukum yang digunakan dalam perkara ini?
Perkara ini didasarkan pada ketentuan UU Kesehatan, khususnya terkait kewajiban izin edar dan ketentuan peredaran sediaan farmasi.
8. Apa risiko mengedarkan obat tanpa izin edar?
Risikonya mencakup:
- membahayakan kesehatan masyarakat,
- pelanggaran pidana,
- potensi pencabutan izin usaha, dan
- sanksi administratif serta pidana sesuai peraturan.
9. Apakah putusan MA bersifat final?
Ya, putusan kasasi bersifat final dan mengikat, kecuali ditempuh upaya luar biasa seperti peninjauan kembali (PK).
10. Apa pelajaran penting dari kasus ini?
Kasus ini menegaskan bahwa izin edar adalah kewajiban mutlak dalam distribusi obat dan produk kesehatan. Pelanggaran terhadapnya dapat menimbulkan sanksi pidana berat.
Kesimpulan
Berdasarkan analisis Putusan 1707 K/PID.SUS/2016, perkara kejahatan farmasi dengan terdakwa Yongky Salim telah melalui proses hukum lengkap mulai dari Pengadilan Negeri, banding di Pengadilan Tinggi, hingga kasasi di Mahkamah Agung. Mahkamah Agung pada akhirnya menolak kasasi, sehingga putusan judex facti tetap berlaku.
Artikel ini diharapkan membantu pelajar, mahasiswa, dan pembaca umum memahami alur upaya hukum dan pentingnya regulasi farmasi dalam perlindungan kesehatan masyarakat.