KADIN Pelabuhan Banten Tegaskan Peran Kolaborasi Pelaku Usaha Kepelabuhanan


SERANG, OH GITU -
Badan Khusus KADIN Pelabuhan Provinsi Banten menegaskan keberadaannya sebagai wadah yang menghimpun seluruh pelaku usaha sektor kepelabuhanan. Kehadiran badan khusus tersebut bertujuan memperkuat kolaborasi dan sinergi antarasosiasi pelaku usaha guna mendukung kelancaran aktivitas pelabuhan di Banten.

Intinya:

  • Badan Khusus KADIN Pelabuhan Provinsi Banten menjadi wadah seluruh pelaku usaha sektor kepelabuhanan.
  • Pembentukan badan khusus mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (KADIN).
  • KADIN Pelabuhan mendorong kelancaran sistem logistik melalui pengaturan arus kendaraan angkutan barang.
  • Ruang lingkup KADIN Pelabuhan mencakup seluruh pelabuhan yang melayani bongkar muat barang, termasuk ekspor dan impor.
  • Di Provinsi Banten terdapat sekitar 90 Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) dan sekitar sembilan Badan Usaha Pelabuhan (BUP) yang melayani barang umum.

Perwakilan KADIN Pelabuhan menjelaskan pembentukan badan khusus tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (KADIN). Dalam aturan tersebut, KADIN berfungsi sebagai wadah bagi seluruh pelaku usaha yang tergabung dalam berbagai asosiasi.

"KADIN Khusus Pelabuhan ini bukan untuk mendukung salah satu pihak, akan tetapi untuk berkolaborasi secara sinergi dengan para asosiasi pelaku usaha di pelabuhan," ujarnya.

KADIN Pelabuhan Dorong Kelancaran Sistem Logistik

Menurut perwakilan KADIN Pelabuhan, salah satu perhatian utama adalah mendukung kelancaran sistem logistik di kawasan pelabuhan. Upaya tersebut dilakukan melalui pengaturan sistem dan tata kelola arus kendaraan angkutan barang agar proses keluar-masuk pelabuhan berjalan lebih tertib dan efisien.

"Bagaimana caranya supaya angkutan barang di pelabuhan itu lancar, ya dengan sistem dan aturan yang jelas, mana yang akan masuk ke pelabuhan dan mana yang akan keluar dari pelabuhan," katanya.

Perwakilan KADIN Pelabuhan menegaskan ruang lingkup badan khusus tersebut tidak hanya mencakup pelabuhan penyeberangan penumpang, tetapi juga seluruh pelabuhan yang melayani kegiatan bongkar muat barang, termasuk aktivitas ekspor dan impor.

Fasilitas Kepelabuhanan di Provinsi Banten

Di Provinsi Banten terdapat berbagai jenis fasilitas kepelabuhanan, mulai dari Badan Usaha Pelabuhan (BUP), Terminal Khusus (Tersus), hingga Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS). Jumlah TUKS di Banten mencapai sekitar 90 unit, sementara BUP yang melayani barang umum berjumlah sekitar sembilan.

Selain itu, terdapat sejumlah operator pelabuhan seperti Pelindo dan PT Bandar Samudera yang berperan dalam pengelolaan pelabuhan barang. Pelindo di Banten juga telah mengelola pelabuhan dengan status pelabuhan utama.

Aktivitas pelabuhan di Banten turut menopang arus perdagangan internasional. Berbagai komoditas bahan baku, seperti jagung, didatangkan melalui jalur impor dari sejumlah negara, antara lain Brasil, Argentina, dan Thailand.

Melalui sinergi antara KADIN Pelabuhan, asosiasi pelaku usaha, dan para pemangku kepentingan, diharapkan tata kelola logistik dan aktivitas kepelabuhanan di Provinsi Banten semakin efektif serta mampu mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.

Penulis: Wandi | Editor: Fuad

💬 Disclaimer: Kami di OHGITU.com berkomitmen pada asas keadilan dan keberimbangan dalam setiap pemberitaan. Jika Anda menemukan konten yang tidak akurat, merugikan, atau perlu diluruskan, Anda berhak mengajukan Hak Jawab sesuai UU Pers dan Pedoman Media Siber. Silakan isi formulir di halaman ini atau kirim email ke [email protected].