QRIS Tanpa Biaya Admin untuk Transaksi Kecil, Ini Aturan Bank Indonesia

QRIS Tanpa Biaya Admin untuk Transaksi Kecil, Ini Aturan Bank Indonesia

JAKARTA, OH GITU
- Sistem pembayaran berbasis Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) kian mengukuhkan perannya dalam keseharian masyarakat.

Dari pusat perbelanjaan hingga warung kaki lima, satu kali pindai kini cukup untuk menuntaskan urusan bayar-membayar, seolah uang tunai perlahan belajar pamit.

Namun di tengah kemudahan itu, masih kerap ditemui pedagang yang mengenakan biaya tambahan saat konsumen bertransaksi menggunakan QRIS.

Praktik tersebut memunculkan pertanyaan di kalangan masyarakat, apakah transaksi QRIS memang disertai biaya administrasi.

Aturan MDR QRIS Menurut Bank Indonesia

Bank Indonesia memberikan penjelasan resmi melalui unggahan di akun media sosial @bank_indonesia.

Dalam penjelasan tersebut, Bank Indonesia menegaskan bahwa Merchant Discount Rate (MDR) untuk transaksi QRIS di bawah Rp 500 ribu bagi Usaha Mikro (UMI) ditetapkan sebesar 0%.

"Transaksi sampai dengan Rp500 Ribu khusus untuk Usaha Mikro (UMI), biaya Merchant Discount Rate (MDR) QRIS-nya adalah 0%," tulis Bank Indonesia dikutip Minggu (11/1/2026).

Dengan ketentuan tersebut, pedagang kategori usaha mikro tidak dikenakan biaya administrasi apa pun untuk setiap transaksi QRIS di bawah batas tersebut.

Artinya, tak ada alasan bagi pedagang untuk menambahkan biaya kepada konsumen pada transaksi nominal kecil.

Biaya QRIS untuk Transaksi Besar

Bank Indonesia juga menjelaskan bahwa untuk transaksi di atas Rp 500.000 maupun untuk kategori usaha lainnya, MDR QRIS tetap berlaku sesuai ketentuan.

Namun biaya tersebut tidak dibebankan kepada pembeli, melainkan menjadi tanggungan pedagang sebagai merchant.

Dengan demikian, konsumen yang bertransaksi menggunakan QRIS di merchant mana pun seharusnya tidak diminta membayar biaya tambahan.

QRIS, dalam hal ini, diharapkan tetap menjadi jembatan kemudahan, bukan palang biaya di depan kasir.

FAQ

Apakah QRIS dikenakan biaya admin untuk pembeli?

Tidak. Biaya MDR QRIS tidak boleh dibebankan kepada pembeli.

Berapa biaya MDR QRIS untuk usaha mikro?

Untuk transaksi hingga Rp500 ribu pada Usaha Mikro (UMI), MDR QRIS ditetapkan 0% atau gratis.

Apakah pedagang boleh menambah biaya saat pembayaran QRIS?

Tidak. Pedagang tidak diperbolehkan mengenakan biaya tambahan kepada konsumen saat menggunakan QRIS.

💬 Disclaimer: Kami di OHGITU.com berkomitmen pada asas keadilan dan keberimbangan dalam setiap pemberitaan. Jika Anda menemukan konten yang tidak akurat, merugikan, atau perlu diluruskan, Anda berhak mengajukan Hak Jawab sesuai UU Pers dan Pedoman Media Siber. Silakan isi formulir di halaman ini atau kirim email ke redaksi@ohgitu.com.