QRIS Tanpa Biaya Admin untuk Transaksi Kecil, Ini Aturan Bank Indonesia

JAKARTA, OH GITU - Sistem pembayaran berbasis
Dari pusat perbelanjaan hingga warung kaki lima, satu kali pindai kini cukup untuk menuntaskan urusan bayar-membayar, seolah uang tunai perlahan belajar pamit.
Namun di tengah kemudahan itu, masih kerap ditemui pedagang yang mengenakan biaya tambahan saat konsumen bertransaksi menggunakan QRIS.
Praktik tersebut memunculkan pertanyaan di kalangan masyarakat, apakah transaksi QRIS memang disertai biaya administrasi.
Aturan MDR QRIS Menurut Bank Indonesia
Bank Indonesia memberikan penjelasan resmi melalui unggahan di akun media sosial
Dalam penjelasan tersebut, Bank Indonesia menegaskan bahwa
"
Dengan ketentuan tersebut, pedagang kategori usaha mikro tidak dikenakan biaya administrasi apa pun untuk setiap transaksi QRIS di bawah batas tersebut.
Artinya, tak ada alasan bagi pedagang untuk menambahkan biaya kepada konsumen pada transaksi nominal kecil.
Biaya QRIS untuk Transaksi Besar
Bank Indonesia juga menjelaskan bahwa untuk transaksi di atas
Namun biaya tersebut
Dengan demikian, konsumen yang bertransaksi menggunakan QRIS di merchant mana pun seharusnya tidak diminta membayar biaya tambahan.
QRIS, dalam hal ini, diharapkan tetap menjadi jembatan kemudahan, bukan palang biaya di depan kasir.
FAQ
Apakah QRIS dikenakan biaya admin untuk pembeli?
Tidak. Biaya MDR QRIS tidak boleh dibebankan kepada pembeli.
Berapa biaya MDR QRIS untuk usaha mikro?
Untuk transaksi hingga Rp500 ribu pada Usaha Mikro (UMI), MDR QRIS ditetapkan 0% atau gratis.
Apakah pedagang boleh menambah biaya saat pembayaran QRIS?
Tidak. Pedagang tidak diperbolehkan mengenakan biaya tambahan kepada konsumen saat menggunakan QRIS.