Pelat Nomor Tak Terbaca Jadi Sasaran JPJ, Pelanggar Terancam Denda Belasan Juta

FOKUS MALAYSIA - Departemen Transportasi Jalan (JPJ) Malaysia kembali menindak penggunaan pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai standar, termasuk pelat berukuran sangat kecil serta pelat “fancy” atau ekstrem yang menyulitkan pembacaan angka dan huruf.
Direktur Penegakan JPJ, Datuk Muhammad Kifli Ma Hassan, mengatakan pelanggaran tersebut akan dikenai tindakan lebih tegas berdasarkan Section 108 Road Transport Act 1987. Penindakan tidak lagi terbatas pada tilang, tetapi dapat berujung pada proses pengadilan.
“JPJ mengambil tindakan terhadap penggunaan pelat nomor palsu, ‘fancy’ dan ekstrem yang menyesatkan. Kasus-kasus ini akan dibawa ke pengadilan, dan tindakan tegas akan terus dilakukan,” kata Muhammad Kifli, Rabu (31/12/2025).
Ia menjelaskan, pelanggar terancam denda minimal RM 5.000 hingga maksimal RM 10.000. Dalam operasi yang dilakukan JPJ, petugas menemukan sejumlah sepeda motor menggunakan pelat nomor ekstrem berukuran sangat kecil sehingga sulit dibaca.
Menurut Muhammad Kifli, kebijakan penindakan ini dijalankan setelah JPJ memperoleh persetujuan dari kantor Jaksa Penuntut Umum. Ia menyebutkan, sudah ada kasus serupa yang diputus di Pengadilan Kajang dengan vonis denda terhadap pelanggar.
“Pelat nomor yang tidak sesuai dapat menyulitkan identifikasi kendaraan dalam operasi, kecelakaan, atau keadaan darurat,” ujarnya.
JPJ menyatakan akan terus melakukan penegakan hukum terhadap penggunaan pelat nomor yang tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.