KDM Soroti Lampu Merah Terlama di Bandung, Ini Penjelasan Dishub

KDM Soroti Lampu Merah Terlama di Bandung, Ini Penjelasan Dishub

OH GITU BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyoroti lamanya durasi lampu merah di sejumlah persimpangan Kota Bandung. Sorotan itu disampaikan saat membahas penerapan teknologi sensor pada sistem lampu lalu lintas untuk menyesuaikan waktu nyala berdasarkan antrean kendaraan.

Lampu Merah Dinilai Terlalu Lama Menyala

Dalam pembahasan tersebut, Dedi Mulyadi menilai rata-rata durasi nyala lampu merah di Kota Bandung tergolong lama dan berpotensi menimbulkan antrean kendaraan panjang.

Ia menyinggung penggunaan teknologi sensor lalu lintas yang mampu membaca antrean kendaraan secara waktu nyata (real time), sehingga durasi lampu dapat menyesuaikan kondisi di masing-masing kaki persimpangan.

Sistem tersebut dikenal sebagai teknologi sensor atau Presence Indicator Detection, yang bekerja dengan mendeteksi jumlah kendaraan pada setiap jalur.

Dishub Sebut Titik Terlama di Samsat Kiaracondong

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung Rasdian Setiadi menjelaskan, lampu merah dengan durasi terlama berada di persimpangan Jalan Soekarno-Hatta dan Jalan Ibrahim Adjie, yang dikenal sebagai Simpang Samsat Kiaracondong.

Menurut Rasdian, antrean kendaraan di lokasi tersebut dapat mencapai lebih dari satu kilometer, khususnya pada jam-jam sibuk.

“Yang lama paling tuh di (Stopan) Samsat, Pak. Pergerakan itu bisa sampai 1 kilometer lebih. Jadi di sana yang Samsat ini 6 sampai 7 menit (lampu merahnya), terutama dari pagi perjalanan timur ke barat,” kata Rasdian, dikutip dari tayangan video akun Instagram @humas_jabar.

Durasi Lampu Merah di Titik Rawan Macet

Lokasi Durasi Lampu Merah Kondisi Antrean
Simpang Samsat Kiaracondong 6–7 menit Hingga lebih dari 1 km

Teknologi Sensor Lampu Lalu Lintas di Bandung

Rasdian menyebutkan, secara umum lampu lalu lintas di Kota Bandung telah dilengkapi teknologi sensor. Namun, sistem tersebut saat ini sedang diperbarui.

“Di Dishub itu lampu lalu lintas tentu saja sudah, tapi kami sekarang update lagi, ada namanya KANIC,” ujar Rasdian.

Teknologi ini memungkinkan pengaturan waktu lampu lalu lintas berdasarkan jumlah kendaraan yang terdeteksi di masing-masing jalur.

Dedi Mulyadi menyoroti ketidaksesuaian antara antrean kendaraan dan durasi lampu merah, seperti kondisi ketika antrean hanya lima kendaraan tetapi lampu merah menyala terlalu lama.

“Antreannya lima kendaraan, tapi lampu merahnya lama, yang di belakangnya kosong,” kata Dedi Mulyadi.

Pengadaan Sensor dengan Anggaran Rp450 Juta

Rasdian juga menyampaikan bahwa saat ini terdapat pengadaan sensor lingkungan untuk mendukung sistem pengaturan lalu lintas di Kota Bandung.

Nilai pengadaan tersebut disebut mencapai Rp450 juta.

“Hari ini sensor lingkungan dari pihak pusat nilainya Rp450 juta,” ujar Rasdian.

Menanggapi hal itu, Dedi Mulyadi menyatakan bahwa anggaran tersebut berada dalam koordinasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Anggaran itu di sama-sama saya,” kata Dedi Mulyadi.

Penerapan Sistem Berbasis Data Lalu Lintas

Dengan sistem sensor ini, pengaturan lampu lalu lintas diharapkan dapat menyesuaikan kondisi antrean secara waktu nyata tanpa bergantung pada pengaturan manual petugas.

Penggunaan teknologi tersebut memungkinkan durasi lampu hijau dan merah berubah sesuai kepadatan kendaraan di setiap persimpangan.

FAQ Seputar Lampu Lalu Lintas di Bandung

  • Di mana lokasi lampu merah terlama di Bandung?
    Di Simpang Samsat Kiaracondong, Jalan Soekarno-Hatta–Jalan Ibrahim Adjie.
  • Berapa lama durasi lampu merah di lokasi tersebut?
    Sekitar 6 hingga 7 menit.
  • Teknologi apa yang digunakan untuk mengatur lampu lalu lintas?
    Teknologi sensor kendaraan atau Presence Indicator Detection.
  • Berapa anggaran pengadaan sensor lalu lintas?
    Disebut mencapai Rp450 juta.
💬 Disclaimer: Kami di OHGITU.com berkomitmen pada asas keadilan dan keberimbangan dalam setiap pemberitaan. Jika Anda menemukan konten yang tidak akurat, merugikan, atau perlu diluruskan, Anda berhak mengajukan Hak Jawab sesuai UU Pers dan Pedoman Media Siber. Silakan isi formulir di halaman ini atau kirim email ke redaksi@ohgitu.com.