Trotoar Diduga Dialihfungsikan, Warung Madura Novi Disorot Warga


CILEGON, OHGITU – Dugaan alih fungsi trotoar menjadi area usaha di Warung Madura Novi, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, menuai sorotan warga. Berdasarkan pantauan di lokasi, trotoar yang seharusnya diperuntukkan bagi pejalan kaki diduga telah disemen dan dimanfaatkan sebagai tempat meletakkan barang dagangan.

Tak hanya itu, sebuah gazebo terlihat berdiri di atas saluran drainase dan menggunakan sebagian ruang trotoar. Di lokasi juga tampak sebuah tiang reklame berdiri di atas trotoar sehingga memunculkan pertanyaan mengenai legalitas bangunan, pemasangan reklame, serta pengawasan dari pemerintah daerah.

Salah seorang warga, Ade Kurniawan, menilai kondisi tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan fasilitas umum yang berpotensi merugikan aset negara apabila terbukti melanggar ketentuan.

"Kalau benar trotoar disemen lalu dijadikan tempat usaha, itu sudah merusak fungsi aset negara. Trotoar dibangun menggunakan uang rakyat untuk pejalan kaki, bukan untuk kepentingan usaha pribadi. Pemerintah harus mengembalikan fungsinya sebagaimana mestinya," tegas Ade.

Ade juga mempertanyakan legalitas papan reklame yang berdiri di lokasi.

"Saya juga bertanya-tanya, apakah reklame itu sudah memiliki izin dan membayar pajak reklame? Kenapa tiangnya justru berdiri di atas trotoar? Belum lagi kabel-kabel listrik yang terlihat semrawut dan berpotensi membahayakan masyarakat," katanya.

Warga lainnya, Angga, turut menyoroti keberadaan gazebo yang menurutnya tidak semestinya berdiri di atas drainase maupun memakan ruang pejalan kaki.

"Gazebo itu seharusnya tidak boleh mengambil badan trotoar, apalagi berdiri di atas drainase. Fungsi trotoar jadi hilang dan drainase pun bisa terganggu," ujarnya.

Angga juga mengaku melihat sampah yang diduga berasal dari aktivitas warung berada di dalam saluran drainase.

"Kalau sampah masuk ke drainase dan dibiarkan, lama-lama bisa menyumbat aliran air. Ketika musim hujan datang, masyarakat sekitar yang akan merasakan dampaknya," tambahnya.

Apabila terbukti dilakukan tanpa izin atau tidak sesuai ketentuan, kondisi tersebut berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, yang mengatur fungsi trotoar sebagai bagian dari ruang milik jalan bagi pejalan kaki. Selain itu, bangunan dan reklame juga wajib memenuhi ketentuan perizinan serta regulasi daerah yang berlaku.

Apabila ditemukan adanya pelanggaran, sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, pembongkaran bangunan atau reklame, pencabutan izin, denda administratif, hingga tindakan penertiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Warga juga mempertanyakan pengawasan dari Satpol PP, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta instansi teknis terkait. Mereka berharap pemerintah melakukan pemeriksaan secara objektif dan mengambil tindakan tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran.

"Warga kecil yang melanggar sering kali cepat ditertibkan. Kalau ini memang melanggar aturan, pemerintah juga harus berani bertindak. Jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha," ujar seorang warga.

Hingga berita ini diterbitkan, pemilik ruko maupun pengelola Warung Madura Novi belum memberikan keterangan terkait dugaan alih fungsi trotoar, keberadaan gazebo, legalitas reklame, maupun perizinan bangunan. Status perizinan dan dugaan pelanggaran tersebut masih menunggu klarifikasi dari pihak terkait serta hasil pemeriksaan instansi berwenang.

💬 Disclaimer: Kami di OHGITU.com berkomitmen pada asas keadilan dan keberimbangan dalam setiap pemberitaan. Jika Anda menemukan konten yang tidak akurat, merugikan, atau perlu diluruskan, Anda berhak mengajukan Hak Jawab sesuai UU Pers dan Pedoman Media Siber. Silakan isi formulir di halaman ini atau kirim email ke [email protected].