Dugaan Intimidasi Jurnalis, Kuasa Hukum Redaksi Siapkan Laporan Polisi
SERANG, OHGITU– Dugaan intimidasi dan ancaman terhadap jurnalis mencuat saat tim media melakukan penelusuran terkait dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar di kawasan Jalan Raya Serang–Cilegon KM 6, Kemranggen, Taman Baru, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten.
Peristiwa itu bermula ketika tim media melakukan investigasi dan upaya konfirmasi di lokasi yang diduga menjadi gudang penampungan solar subsidi. Berdasarkan hasil penelusuran, lokasi tersebut disebut memperlihatkan aktivitas keluar-masuk kendaraan truk yang diduga berkaitan dengan distribusi BBM.
Sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan, wartawan kemudian berupaya meminta konfirmasi kepada pihak-pihak yang berada di lokasi. Namun, menurut keterangan redaksi, upaya tersebut justru berujung pada dugaan intimidasi dan ancaman verbal terhadap awak media.
Redaksi mengaku menerima rekaman suara yang diduga berisi ancaman serius terhadap wartawan. Dalam rekaman tersebut terdengar pernyataan, "Siapa yang memberitakan saya temuin kantornya.. nanti saya gorok."
Pada rekaman lain juga terdengar kalimat, "Sekarang tidak peduli, saya temuin ke rumahnya saya gorok."
Apabila rekaman tersebut terbukti autentik dan pernyataan itu benar berasal dari pihak yang bersangkutan, dugaan tindakan tersebut berpotensi mengandung unsur pidana berupa ancaman kekerasan. Selain itu, perbuatan tersebut juga dapat dinilai sebagai dugaan penghalangan terhadap aktivitas jurnalistik yang dilindungi peraturan perundang-undangan.
Redaksi menegaskan bahwa wartawan menjalankan tugas berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Regulasi tersebut menjamin kemerdekaan pers serta memberikan mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan melalui hak jawab dan hak koreksi, bukan melalui intimidasi maupun ancaman.
Menyikapi peristiwa itu, kuasa hukum redaksi menyatakan tengah menyiapkan laporan resmi kepada aparat penegak hukum. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan ancaman dan intimidasi terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas peliputan.
Kuasa hukum juga meminta aparat penegak hukum mengusut secara profesional dan objektif dua persoalan yang muncul dalam kasus ini, yakni dugaan penyalahgunaan BBM subsidi serta dugaan tindak pidana ancaman terhadap wartawan. Menurutnya, kedua perkara tersebut harus diproses secara terpisah berdasarkan alat bukti yang tersedia.
Di sisi lain, sejumlah aktivis masyarakat turut mendesak aparat penegak hukum melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan penyalahgunaan BBM subsidi yang disebut telah berlangsung cukup lama. Mereka meminta setiap dugaan keterlibatan pihak mana pun dibuktikan melalui proses hukum yang transparan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Redaksi juga menegaskan tetap membuka ruang klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan, termasuk pihak yang diduga mengelola lokasi tersebut maupun instansi terkait. Langkah itu dilakukan untuk menjaga keberimbangan informasi sesuai Kode Etik Jurnalistik.
"Pers bekerja untuk kepentingan publik. Ancaman terhadap wartawan bukan hanya menyasar individu, tetapi juga berpotensi mengganggu hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Karena itu, segala dugaan intimidasi patut diproses sesuai hukum yang berlaku," tegas kuasa hukum redaksi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak yang diduga terkait dengan ancaman maupun dugaan penyalahgunaan BBM subsidi. Redaksi menyatakan akan memuat klarifikasi apabila pihak terkait memberikan tanggapan.
