PN Serang Terima Penyempurnaan Gugatan PMH Sekda Kota Serang
SERANG,OHGITU– Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang menerima penyempurnaan gugatan dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Arie Budiarto terhadap Sekretaris Daerah Kota Serang, Nanang Saefudin, dalam sidang perkara Nomor 39/Pdt.G/2026/PN Serang, Selasa (19/5/2026).
Penyempurnaan gugatan diajukan melalui kuasa hukum penggugat, Muhammad Ridwan, S.H., M.H., M.M. Penyempurnaan tersebut disebut hanya bersifat penegasan redaksional guna memperjelas konstruksi hukum dan subjek perkara tanpa mengubah substansi pokok gugatan.
Dalam persidangan, kuasa hukum penggugat menegaskan dalil gugatan terhadap Tergugat I berkaitan dengan dugaan tindakan pribadi yang dilakukan Nanang Saefudin selaku Sekda Kota Serang.
“Hal itu telah kami sampaikan sejak sidang pertama pada 16 Maret 2026,” ujar Muhammad Ridwan dalam persidangan.
Pihak penggugat juga menyampaikan keberatan atas pendampingan Tergugat I oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN). Menurut penggugat, objek sengketa yang dipersoalkan diduga merupakan tindakan pribadi dan bukan tindakan jabatan.
Keberatan tersebut telah dicatat dalam berita acara persidangan oleh majelis hakim.
Selain itu, kuasa hukum penggugat kembali menegaskan surat kuasa terkait identitas dan kapasitas subjek hukum Tergugat I yang telah terdaftar resmi di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Serang.
Dalam sidang tersebut, tim Jaksa Pengacara Negara yang mewakili tergugat tidak mengajukan keberatan terhadap penyempurnaan gugatan yang disampaikan pihak penggugat.
Dengan tidak adanya keberatan dari pihak tergugat, Majelis Hakim memutuskan perkara dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara. Tahapan selanjutnya akan memasuki agenda jawab-menjawab, replik, duplik, hingga pembuktian di persidangan.
Kuasa hukum penggugat menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menegaskan perkara tersebut akan diuji secara terbuka berdasarkan fakta hukum serta alat bukti yang ada.
“Perkara ini akan diuji secara terbuka berdasarkan fakta hukum, alat bukti, serta asas keterbukaan, profesionalitas, dan persamaan kedudukan di hadapan hukum,” kata Muhammad Ridwan.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 4 Juni 2026 dengan agenda jawaban dari pihak tergugat.
Sementara itu, Arie Budiarto menyampaikan rasa syukur atas diterimanya penyempurnaan gugatan oleh Majelis Hakim PN Serang. Hingga saat ini, perkara masih berlanjut pada tahap pemeriksaan pokok perkara.
