Tambang Ilegal Dinilai Tingkatkan Risiko Bencana di Banten

Ringkasan Cepat

  • Pemprov Banten menutup tiga lokasi tambang ilegal di Kota Cilegon.
  • Moratorium perizinan tambang diterapkan untuk menata ulang sektor pertambangan.
  • Pengawasan dilakukan melalui inspeksi lapangan oleh Satgas MBLB.

Tambang Ilegal Dinilai Tingkatkan Risiko Bencana di Banten

SERANG | OH GITU
— Wakil Gubernur Banten A. Dimyati Natakusumah menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Banten dalam memerangi aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan dan meningkatkan risiko bencana.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul penutupan tiga lokasi penambangan tanpa izin di Kecamatan Ciwandan dan Jalan Lingkar Selatan (JLS), Kota Cilegon.

Dimyati mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari kebijakan strategis Pemprov Banten dalam menata ulang sektor pertambangan agar tidak membahayakan lingkungan dan keselamatan masyarakat.

Hal itu disampaikan Dimyati usai menghadiri Doa Lintas Agama di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Banten, kawasan KO3B Curug, Kota Serang, Selasa.

Ia menyebut Pemprov Banten bersama Gubernur Banten telah menerapkan moratorium perizinan tambang sebagai bentuk pengetatan pengelolaan usaha pertambangan di wilayah tersebut.

“Saya bersama Pak Gubernur melakukan moratorium tambang. Jadi moratorium izin-izin tambang. Yang tidak berizin, kita sikat,” kata Dimyati.

Menurut Dimyati, kebijakan moratorium tidak hanya menghentikan penerbitan izin baru, tetapi juga diikuti dengan penindakan tegas terhadap tambang ilegal yang masih beroperasi.

Ia menegaskan penertiban tersebut juga menyasar oknum yang selama ini melindungi atau membekingi aktivitas pertambangan tanpa izin.

Dimyati menyampaikan bahwa dampak tambang ilegal telah dirasakan langsung oleh masyarakat, terutama melalui kerusakan lingkungan yang meningkatkan kerentanan bencana.

“Saya minta para pengusaha yang merusak lingkungan, oknum-oknum yang membentengi tambang ilegal ini untuk segera mundur dua langkah karena saya sendiri akan maju,” ujarnya.

Pemprov Banten menilai penertiban tambang ilegal menjadi bagian penting dari upaya mitigasi bencana di daerah.

Langkah tersebut dinilai relevan di tengah tingginya ancaman bencana hidrometeorologi seperti banjir dan longsor yang dipicu oleh degradasi lingkungan.

Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, pengawasan dilakukan melalui inspeksi lapangan oleh Satuan Tugas Pembinaan dan Pengawasan Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Dalam sejumlah inspeksi, petugas menemukan aktivitas penambangan batu yang diduga tidak mengantongi izin resmi.

Selain itu, ditemukan kendaraan pengangkut material tambang yang tidak dapat menunjukkan surat jalan saat pemeriksaan di lapangan.

Pemprov Banten memastikan pengawasan dan penindakan terhadap tambang ilegal akan terus diperkuat.

Upaya tersebut dilakukan untuk menghentikan praktik perusakan lingkungan, memulihkan ekosistem, serta melindungi masyarakat dari dampak bencana pada masa mendatang.

💬 Disclaimer: Kami di OHGITU.com berkomitmen pada asas keadilan dan keberimbangan dalam setiap pemberitaan. Jika Anda menemukan konten yang tidak akurat, merugikan, atau perlu diluruskan, Anda berhak mengajukan Hak Jawab sesuai UU Pers dan Pedoman Media Siber. Silakan isi formulir di halaman ini atau kirim email ke redaksi@ohgitu.com.