Akses Wartawan ke Setda Serang Terganjal, Nama Oknum Pamdal Muncul

Pamdal Setda Kabupaten Serang Diduga Halangi Wartawan Masuk Ruangan

SERANG, OH GITU
— Seorang petugas pengamanan dalam (Pamdal) di Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Serang berinisial SL diduga melarang wartawan memasuki area perkantoran Setda, Jumat (2/1/2026).

Peristiwa itu dialami wartawan senior Akhmad Jaya Soepena atau Abah Jaya saat hendak menemui pejabat Bagian Umum Setda Kabupaten Serang.

Menurut Abah Jaya, SL menanyakan tujuan kedatangannya dan meminta dirinya menunggu dengan alasan akan melakukan konfirmasi terlebih dahulu.

“Saya mau nemuin Bu Yuli bagian umum. Tapi disuruh tunggu dulu, katanya mau dikonfirmasi. Maksudnya apa, saya sendiri tidak paham,” ujar Abah Jaya.

Ia mengatakan, selama bertugas meliput di Kabupaten Serang, baru kali ini mengalami perlakuan seperti itu. Abah Jaya juga mempertanyakan alasan pelarangan tersebut.

“Yang saya herankan, kenapa pedagang bisa bebas berseliweran di semua ruangan Setda. Jawaban SL, itu sudah diizinkan dan sesuai protap,” katanya.

Abah Jaya menyebut SL bahkan mempersilakan dirinya memberitakan kejadian tersebut jika merasa keberatan. Ia menilai perlakuan tersebut hanya terjadi saat SL bertugas.

“Kenapa cuma saya saja yang ditegur. Kalau Pamdal lain, selama ini dinilai baik,” ujarnya.

Peristiwa tersebut telah disampaikan kepada Yuli selaku Kepala Subbagian yang membawahi Pamdal. Namun, menurut Abah Jaya, kejadian serupa bukan kali pertama terjadi.

“Oknum tersebut sudah ditegur beberapa kali karena kejadian yang sama,” katanya.

Abah Jaya mengaku kecewa dengan sikap petugas tersebut. Ia menegaskan dirinya merupakan wartawan TrustMedia.id yang mengantongi kartu identitas Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Banten dan telah lama bertugas di Kabupaten Serang.

Ia menilai tindakan tersebut tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Sikap seperti ini jelas tidak memahami Undang-Undang Pokok Pers Nomor 40 Tahun 1999,” ujarnya.

Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Setda Kabupaten Serang maupun dari petugas Pamdal terkait kejadian tersebut.(Red/*)

💬 Disclaimer: Kami di OHGITU.com berkomitmen pada asas keadilan dan keberimbangan dalam setiap pemberitaan. Jika Anda menemukan konten yang tidak akurat, merugikan, atau perlu diluruskan, Anda berhak mengajukan Hak Jawab sesuai UU Pers dan Pedoman Media Siber. Silakan isi formulir di halaman ini atau kirim email ke redaksi@ohgitu.com.