UMP Banten 2026 Naik 6,74 Persen, Ini Daftar UMK Terbarunya

UMP Banten 2026 resmi naik 6,74 persen menjadi Rp3,1 juta. Simak daftar lengkap UMK terbaru di seluruh kabupaten dan kota se-Banten.

SERANG – OH GITU - 
Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten 2026 resmi naik 6,74 persen. Angkanya kini menjadi Rp3.100.881,40, setelah Gubernur Banten Andra Soni mengetuk palu kebijakan di Kota Serang.

Keputusan itu diumumkan usai Andra Soni menemui puluhan perwakilan buruh yang berunjuk rasa di depan KP3B, Rabu (24/12/2025). Demonstrasi selesai, keputusan lahir, dan angka pun naik—seperti harapan yang akhirnya mendapat tanda tangan.

Penetapan UMP tersebut tertuang dalam Kepgub Nomor 701 Tahun 2025. Tak sendirian, ia datang bersama Kepgub UMK (703/2025) dan UMSK (704/2025) sebagai paket lengkap akhir tahun.

“Semoga keputusan ini berdampak positif bagi dunia usaha dan untuk kesejahteraan buruh,” ujar Andra Soni. Kalimat yang sederhana, tapi sering menjadi doa kolektif tiap Desember.

Menurut Andra, angka kenaikan berasal dari rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi dan usulan pemerintah kabupaten/kota. Ia menegaskan, prosesnya steril dari intervensi—pemerintah hanya menjaga agar rapat tetap rapat.

“Sampai pada akhirnya ketika semua berkas lengkap, saya harus menandatangani Kepgub itu,” katanya. Sebuah momen sakral: pena, kertas, dan nasib jutaan pekerja.

Andra juga memastikan tidak mengubah angka rekomendasi daerah. Koreksi hanya sebatas administratif, seperti tanda baca—karena koma pun tak boleh menggeser rupiah.

Di luar soal upah, Pemprov Banten mengaitkan kebijakan ini dengan pembangunan SDM. Program Sekolah Swasta Gratis pun disinggung sebagai investasi masa depan.

“Alhamdulillah, sudah sekitar 65.000 anak merasakan program itu,” ujar Andra. Upah hari ini, sekolah esok hari—dua jalur menuju kesejahteraan yang sama.

Kepala Disnakertrans Banten, Septo Kalnadi, merinci UMP 2026 naik dari Rp2.905.119,90 pada 2025. Selain itu, ditetapkan pula UMSP 2026 untuk lima kategori usaha dengan total 95 kelompok KBLI.

Untuk UMK 2026, Kota Cilegon memimpin dengan Rp5,46 juta, disusul Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang. Sementara Pandeglang dan Lebak berada di kisaran Rp3,3 jutaan—tetap naik, meski langkahnya lebih pelan.

UMSK juga ditetapkan beragam, dari sektor industri berat hingga sektor baru di Lebak yang tahun ini akhirnya punya standar. Angka-angka itu kini sah, tinggal menunggu implementasi.

Per 24 Desember 2025, kebijakan upah ini resmi berlaku untuk 2026. Selebihnya, hidup tetap tentang menyeimbangkan angka di slip gaji dan angka di etalase—karena kesejahteraan, seperti upah, selalu naik lewat proses, bukan sulap.

Daftar UMK Banten 2026: Dari Cilegon hingga Lebak

  • Kota Cilegon: Rp5.469.922,59 (naik 6,67 persen)
  • Kota Tangerang: Rp5.399.405,69 (naik 6,50 persen)
  • Kabupaten Tangerang: Rp5.210.377,00 (naik 6,31 persen)
  • Kota Tangerang Selatan: Rp5.247.870,00 (naik 5,50 persen)
  • Kabupaten Serang: Rp5.178.521,19 (naik 6,61 persen)
  • Kota Serang: Rp4.665.927,94 (naik 5,61 persen)
  • Kabupaten Pandeglang: Rp3.360.078,06 (naik 4,79 persen)
  • Kabupaten Lebak: Rp3.330.010,62 (naik 4,97 persen)

Angka-angka ini akan menjadi penanda awal tahun kerja 2026. Di balik deret rupiah itu, selalu ada cerita: tentang harapan buruh, kalkulator pengusaha, dan doa kecil agar hidup ikut naik—meski tak selalu setinggi ekspektasi.

💬 Disclaimer: Kami di OHGITU.com berkomitmen pada asas keadilan dan keberimbangan dalam setiap pemberitaan. Jika Anda menemukan konten yang tidak akurat, merugikan, atau perlu diluruskan, Anda berhak mengajukan Hak Jawab sesuai UU Pers dan Pedoman Media Siber. Silakan isi formulir di halaman ini atau kirim email ke redaksi@ohgitu.com.