Tiga Pemda di Banten Sepakat Pindahkan RKUD ke Bank Banten

SERANG, OH GITU - Wakil Gubernur Banten A Dimyati Natakusumah menyatakan tiga pemerintah daerah di Banten sepakat memindahkan Rekening Umum Kas Daerah (RKUD) ke Bank Banten. Tiga daerah tersebut adalah Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Serang, dan Kota Cilegon.
Pernyataan itu disampaikan Dimyati usai rapat bersama perwakilan tiga daerah di ruang kerjanya. Rapat tersebut digelar pada Senin (22/12/2025) dan dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Banten.
Dimyati menjelaskan seluruh perwakilan daerah hadir dalam rapat tersebut. Namun, kepala daerah tidak bisa hadir karena memiliki agenda lain, kecuali Bupati Pandeglang yang datang langsung.
Menurut Dimyati, rapat tersebut menekankan posisi Bank Banten yang kini telah melakukan Kelompok Usaha Bank (KUB) dengan Bank Jatim. Status itu dinilai menjadi landasan kuat bagi pemindahan RKUD.
“Dan dengan sendiri kalau sudah klir, sudah mutlak. Maka saya mengimbau kepada kabupaten dan kota, RKUD-nya pindah ke Bank Banten,” ujar Dimyati.
Ia menegaskan, pemindahan RKUD merupakan bagian dari upaya konsolidasi keuangan daerah. Langkah ini diharapkan memperkuat peran Bank Banten sebagai bank milik daerah.
Dimyati menyebut tiga pemerintah daerah tersebut ditargetkan menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dengan Bank Banten. Batas waktu yang ditetapkan paling lambat Rabu (24/12/2025).
“Bank Banten adalah punya bersama, punya orang Banten,” kata Dimyati. Ia menilai keterlibatan aktif kabupaten dan kota menjadi kunci keberlanjutan bank daerah tersebut.
Ia juga mengingatkan bahwa Pemerintah Provinsi Banten merupakan pemilik modal Bank Banten. Karena itu, kerja sama antara provinsi dan kabupaten/kota dinilai sebagai bentuk hubungan yang saling bergantung.