Polda Banten Musnahkan 8.617 Botol Miras dan 1,2 Kg Sabu Hasil Operasi Pekat

BANTEN, OH GITU – Kepolisian Daerah (Polda) Banten memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) serta narkotika jenis sabu dan ganja hasil Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) sepanjang tahun 2025. Pemusnahan dilakukan pada Jumat, 26 Desember 2025, di halaman Markas Polda Banten.
Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 8.617 botol miras, 1,249 kilogram sabu, dan 13 kilogram ganja dimusnahkan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menekan peredaran barang ilegal di wilayah hukum Polda Banten.
Pemusnahan Digelar di Mapolda Banten
Pemusnahan barang bukti dilaksanakan di halaman Mapolda Banten yang berlokasi di Jalan Syekh Moh Nawawi Albantani Nomor 76, Banjarsari, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Provinsi Banten.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolda Banten Irjen Pol Hengki yang terlibat langsung dalam proses pemusnahan barang bukti tersebut.
Dalam pelaksanaannya, Irjen Pol Hengki tampak duduk langsung di kursi alat berat. Didampingi oleh operator, ia mengarahkan kendaraan untuk menghancurkan ribuan botol minuman keras yang telah disusun di area pemusnahan.
Kapolda Banten Turun Langsung Pimpin Pemusnahan
Irjen Pol Hengki diketahui menjabat sebagai Kapolda Banten sejak Agustus 2025, menggantikan Irjen Pol Suyudi Ario Seto.
Keterlibatan langsung Kapolda dalam kegiatan ini menunjukkan keseriusan Polda Banten dalam menindak peredaran minuman keras dan narkotika yang berpotensi mengganggu ketertiban serta keamanan masyarakat.
Pemusnahan tersebut juga disaksikan oleh jajaran internal Polda Banten serta perwakilan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Banten.
Rincian Barang Bukti yang Dimusnahkan
Pelaksana harian Kepala Bidang Humas Polda Banten, AKBP Meryadi, menyampaikan secara rinci jumlah barang bukti yang dimusnahkan dalam kegiatan tersebut.
| Jenis Barang Bukti | Jumlah |
|---|---|
| Minuman keras (Miras) | 8.617 botol |
| Sabu | 1,249 kilogram |
| Ganja | 13 kilogram |
AKBP Meryadi menegaskan bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil operasi kepolisian sepanjang tahun 2025.
Hasil Operasi Penyakit Masyarakat 2025
Menurut AKBP Meryadi, pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari rangkaian Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang dilakukan oleh Polda Banten selama tahun 2025.
"Kinerja Polri yang dipublikasikan oleh Kapolda langsung dan dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti berupa narkoba dan miras," kata AKBP Meryadi kepada awak media usai kegiatan pemusnahan, Jumat (26/12/2025).
Ia menambahkan bahwa operasi tersebut secara konsisten menyasar peredaran minuman keras tanpa izin serta narkotika yang dinilai meresahkan masyarakat.
"Semua barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil operasi penyakit masyarakat (Pekat) yang dilakukan kepolisian Polda Banten sepanjang tahun 2025," lanjutnya.
Upaya Pencegahan Peredaran Miras dan Narkoba
Lebih lanjut, AKBP Meryadi menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu langkah pencegahan agar minuman keras dan narkotika tidak kembali beredar di tengah masyarakat.
Menurutnya, peredaran miras tanpa izin masih menjadi perhatian serius aparat kepolisian di wilayah hukum Polda Banten.
"Pemusnahan dilakukan sebagai upaya pencegahan peredaran minuman keras di wilayah hukum Polda Banten, dari penjualan tanpa izin dalam kurun waktu selama satu tahun 2025 ini. Karena sebelumnya juga kita pernah memusnahkan barang bukti yang sama," tutup AKBP Meryadi.
Komitmen Polda Banten Jaga Keamanan Wilayah
Dengan dilaksanakannya pemusnahan barang bukti hasil Operasi Pekat ini, Polda Banten menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Langkah tersebut sekaligus menjadi bentuk transparansi kinerja kepolisian kepada publik, bahwa setiap barang bukti hasil penindakan hukum diproses sesuai ketentuan dan dimusnahkan agar tidak disalahgunakan.
Polda Banten juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan dari peredaran miras dan narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib.
FAQ Seputar Pemusnahan Barang Bukti Polda Banten
Apa saja barang bukti yang dimusnahkan Polda Banten?
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 8.617 botol miras, 1,249 kilogram sabu, dan 13 kilogram ganja.
Kapan pemusnahan barang bukti dilakukan?
Pemusnahan dilakukan pada Jumat, 26 Desember 2025.
Di mana lokasi pemusnahan dilakukan?
Pemusnahan dilaksanakan di halaman Mapolda Banten, Kota Serang.
Dari operasi apa barang bukti tersebut berasal?
Seluruh barang bukti merupakan hasil Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Polda Banten sepanjang tahun 2025.
Siapa yang memimpin langsung pemusnahan?
Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kapolda Banten, Irjen Pol Hengki.